h

Internet Hotspot Pasar Induk Cibitung



Revitalisasi pasar induk cibitung sudah memasuki babak baru, tahap satu revitalisasi sudah dapat terlihat hampir rampung dan hampir siap ditempati oleh pelaku pasar. Ini merupakan kabar baik karena melihat kondisi pasar induk saat ini yang sudah sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat usaha. selain banjir yang kerap terjadi, tumpukan sampah juga terlihat dimana-mana memenuhi setiap tempat. 

Progress revitalisasi pasar tidak hanya mencakup kebersihan dan kelayakan tempat usaha, tetapi juga peningkatan layanan pendukung lainnya. seperti pengadaaan internet hotspot yang nanti akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh BMT ABAF.

Kunjungan kerja PT. RouteLink dan PT. Aqrapana Daya Mandiri

Langkah-langkah untuk merealisasikan pengadaan internet hotspot, BMT ABAF telah merumuskan konsep dan juga menjalin kerjasama dengan semua pihak terutama para penyedia layanan inernet (ISP). seperti yang terjadi pada tanggal 19 Desember 2021, BMT ABAF menerima kunjungan kerja dari PT. RouteLink dan PT. Aqrapana Daya Mandiri yang diwakili bapak Jafaloka dan bapak ARIS dalam membahas pngembangan sarana internet hotspot di lingkungan pasar.

Kedepannya diharapkan pasar induk cibitung tidak hanya menjadi pasar yang bersih,aman,dan indah tetapi juga menjadi salah satu pasar modern yang mengusung teknologi terbaru.

Share:

Mengenal makna muamalah

Muamalah adalah suatu ketentuan yang mengatur hubungan antar manusia, baik dalam hubungan sosial bernegara, maupun individual. asal katanya adalah amala, ya'malu dengan wazan fa'alu, ya'filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan, menurut fiqh Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Hal itu didasarkan karena manusia merupakan makhluk sosial yang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain. Allah SWT secara tegas berfirman dalam surat Al Ma'idah ayat 2,


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Berdasarkan ayat di atas, tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan hidup sesama. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah.

Melansir dari buku Sumber Belajar Pendidikan Agama Islam dari Kemendikbud, dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,
  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Jenis Muamalah dalam Islam
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Sebab itu terbagi dalam beberapa jenisnya yang perlu diketahui. Ada apa saja?

1. Muamalah jual beli
    Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang
    Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa
    Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat kita terhindar dari kemudharatan dunia.

Share:

Kontak

 

  • ALAMAT

    KANTOR PUSAT
    BMT ABAF BINA SEJAHTERA 
  • Jl. Teuku Umar No.1 Wanasari, Cibitung, Bekasi

    CONTACT PERSON

  • +62 819 9099 0909 

    • LOKASI PETA


Share:

Simpanan berjangka BMT ABAF

Tabungan Berjangka Syariah adalah jenis produk simpanan atau tabungan syariah yang berjalan berdasarkan akad mudharabah yang sesuai dengan prinsip syariah. Nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan jumlah tetap dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan di awal. Dana yang terkumpul baru akan dapat diambil pada akhir periode/jatuh tempo simpanan. Tabungan Berjangka Syariah dapat menjadi salah satu alternatif investasi jangka pendek dan menengah.

Dalam produk simpanan berjangka BMT ABAF terdapat beberapa produk yang dapat di aplikasikan kepada nasabah, yaitu : 
  1. Simpanan hewan qurban
  2. Simpanan pendidikan
  3. Simpanan kendaraan
  4. Simpanan idul fitri
  5. Simpanan investasi
  6. Simpanan haji & umrah
  7. dll
Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Tabungan Berjangka Syariah dan Tabungan Berjangka, yang paling utama adalah Tabungan Berjangka (dan juga produk lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah.

Share:

Akad simpan pinjam BMT ABAF

 Niat

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”.

(HR. Bukhāri-Muslim)

AKAD WADI'AH

Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

AKAD MUDHARABAH

Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan kesepakatan bagi hasil.

AKAD WADI'AH YAD DHAMMAH

Penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan (Wadi’i) dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang (Muwaddi), dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

Share:

Doa itu senjata

Mungkin kita sering mendengar ungkapan “Doa adalah senjatanya orang Islam”. Ungkapan ini kalimatnya sangat sederhana dan mudah di ingat. Bahkan saya sudah hafal ungkapan ini sejak belajar baca al-Qur’an dulu. Ajaran berdoa itu sudah ditanamkan sejak dini oleh orang tua kita. Mulai disuruh menghafalkan doa-doa pendek, doa umum hingga doa khusus. Berdoa itu sudah menjadi budaya baik sebelum belajar, bekerja maupun bepergian. 

Kenapa doa dibaratkan sebagai sebuah senjata? Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, senjata adalah alat yang biasa digunakan untuk berperang melawan musuh. Dalam pengertian lain senjata adalah sesuatu (alat) yang dipakai untuk memperoleh maksud tertentu. Biasanya senjata itu dikeluarkan pada detik-detik terakhir, ketika kita sudah merasa tidak mampu untuk mendapatkan sesuatu dengan cara normal (tanpa senjata). Dalam bab peperangan, senjata dikeluarkan ketika musuh lebih kuat dari kita, dan kita tidak mungkin mampu mengalahkannya dengan tanpa senjata. Dalam budaya Jawa, senjata itu biasanya berupa Keris, cincin, Tongkat dan sebagainya. 


Baca juga : Koperasi syariah BMT ABAF


Senjata itu punya energi di luar energi pemegangnya, bahkan energinya bisa melampaui energi pemegangnya. Misalnya, dalam keadaan normal, seseorang tidak bisa mematahkan besi, menjinakkan hewan buas dan sebagainya, tapi pada saat menggunakan senjata tertentu ia mampu melakukannya dengan sangat mudah. Begitu juga doa. Saat kerja keras tidak dapat menghasilkan sesuatu, semua cara telah ditempuh dan belum menemukan solusi, maka doa lah sebagai salah satu jalan keluarnya.

Doa adalah alternatif terakhir dari semua kesulitan, penderitaan dan ujian yang kita hadapi. Semua orang yang beragama pasti percaya dengan doa. Karena di setiap agama pasti ada ajaran tentang doa. Berdoa berarti memohon kepada Tuhan yang maha kuasa yang memiliki energi di atas segala energi, yang berkuasa atas Alam semesta. Dengan memosisikan diri sebagai hamba yang tak berdaya, dan dengan daya-Nya semua hajat dan cita-cita bisa terkabul, tentu disertai dengan usaha agar tidak menyalahi sunnatullah.

Sering saya jumpai dalam kehidupan sehari-hari, baik di kampung maupun di Kota, ketika ada salah seorang yang sakit yang tidak kunjung sembuh padahal sudah ditangani secara medis. Tidak ada cara lain buat keluarganya selain memohon kesembuhan kepada Allah dengan berdoa, bahkan meminta bantuan tokoh agama agar ikut mendoakan sampai gelar istighatsah. Dari sini lah kita dapat pahami bahwa doa adalah senjata bagi umat Islam yang punya energi di atas segala energi manusia karena di dalamnya ada campur tangan Allah. Artinya Islam mengajarkan kepada kita untuk kerja keras dan tetap berdoa. Karena kerja keras yang tidak disertai doa menjadikan kita sebagai makhluk yang sombong, pun sebaliknya berdoa tidak disertai dengan usaha atau kerja keras akan dicap sebagai pemalas.

Dalam salah satu ayat al-Qur’an Allah berfirman “Mintalah kepada Ku niscaya Aku kabulkan permintaanmu” Allah senang jika hamba-Nya datang meminta kepada-Nya dan Dia pun berjanji akan mengabulkan permintaan hamba-Nya. karena dengan begitu mereka menyadari bahwa mereka lemah. Tapi Allah tidak suka jika hamba-Nya mengaku lemah di hadapan sesama makhluk-Nya.

Dalam ayat lain Allah menyeru kepada hambanya agar bekerja mencari nafkah untuk keluarganya “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami bahwa bekerja merupakan sunnatullah/hukum Allah. “Demikianlah hukum Allah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu” maka kesuksesanmu bisa dilihat dari seberapa keras kerjamu. Sementara berdoa merupakan pengakuan seorang hamba atas kekuasaan dan kebesaran Allah. Maka keberkahan kerjamu dapat dilihat dari seberapa kuat doamu kepada Allah. Kesimpulannya adalah kerja keras dan doa merupakan dua hal yang tidak boleh dipisahkan.

Lalu kapan kita harus berdoa? Haruskah menunggu datanya ujian dan kesulitan-kesulitan hidup, atau jika menginginkan sesuatu saja? Tentu saja tidak! Kita umat Islam dituntut untuk selalu berdoa setiap saat, dalam suka maupun duka. Karena sejatinya kehidupan dunia adalah ujian bagi umat Islam. Maka kita dituntut berdoa minimal 5 kali dalam sehari.

“Maka apa bila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain), dan hanya kepada Tuhan mu lah engkau berharap ”. Sempurnakanlah setiap pekerjaanmu dengan doa!


Share:

Prinsip Bisnis Islam


Dunia bisnis bagi umat Islam bukanlah perkara baru, mereka mengenal dunia bisnis sudah lama. Yaitu sejak zaman nabi Muhammad Saw, beberapa shahabat telah menggeluti bisnis dengan menerapkan prinsip-prinsip dan dasar-dasar keislaman. Banyak di antara para shahabat yang menjadi pengusaha besar dan mengembangkan jaringan bisnisnya melewati batas teritorial Mekkah dan Madinah. Sebutlah Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin ’Auf.
Dengan menerapkan nilai-nilai keislaman dalam bisnisnya, mereka mampu menguasai pasar. Bagaimana tidak? Mereka berbisnis dengan jujur dan adil, tidak seperti orang-orang pada zaman jahiliyah di mana pasar adalah tempat segala bentuk kecurangan, penipuan dan sebagainya. Lalu nabi dan para shahabat datang dengan menawarkan konsep dan managemen bisnis syar’i, di mana antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi berdasar atas suka sama suka, bukan atas dasar keterpaksaan.
Prinsip-prinsip dasar bisnis syar’i telah ditentukan batasan-batasannya dan sesuai dengan ajaran Islam. Antara laian adalah:
1. Niat yang baik
Niat merupakan pondasi dari setiap pekerjaan atau perbuatan. Jika niatnya baik, maka amal/usaha menjadi baik (ibadah), sebaliknya jika niatnya buruk maka amalnya jadi sia-sia. Ini tidak hanya berlaku untuk ibadah, tapi berlaku juga untu urusan muamalah. Sebagai wirausahawan muslim, harus menjadikan setiap aktivitas bisnisnya selain untuk mencari keuntungan dunia, juga untuk mencari ridha Allah Swt. Sehingga keberhasilan yang diaraih menjadi sebuah keberkahan dalam hidup dan bermanfaat untuk orang lain. Sebab, manusia yang baik adalah dia yang dapat memberikan manfaat pada orang lain.
2. Menjaga Prinsip-Prinsip Syariah
Sebagai agama, Islam tidak kaku dan tidak menyeru umatnya untuk berkonsentrasi pada urusan akhirat saja. Islam memberi keleluasaan untuk menjalankan perdagangan dan bisnis selama tidak tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip keislaman. Lihat: QS. Al-Jumu’ah/62: 9-11. Apa saja bisnis/usaha yang bertentangan prinsip-prinsip syar’i. antara lain adalah bisnis barang yang diharamkan oleh Allah Swt, khamar dan judi. Lihat QS. Al-Baqarah/2: 219. Penipuan, riba dan lain sebagainya.
3. Berintraksi dengan Akhlak
Akhlak adalah sikap yang harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan, karena salah satu misi nabi adalah untuk menyempurnakan akhlak. Tanpa akhlak, setiap orang akan berbuat berdasarkan kehendaknya sendiri tanpa memperdulikan kepentingan dan hak orang lain. Berikut adalah beberapa akhlak dasar yang diterapkan oleh nabi dan para shahabat dalam berniaga:
a. Jujur 
Sebagai wirausahawan muslim yang baik, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan bisnis. Karena kejujuran merupakan sarana untuk memperluas jaringan bisnis dan akan disukai banyak mitra. Dengan demikian, bisnis yang didasarka atas kejujuran akan bertahan lebih lama dan kesuksesan yang berkelanjutan. Bisnis yang dibangun dengan kebohongan, mungkin akan cepat berkembang, tapi kehancurannya juga akan lebih cepat. Buah dari kejujuran tidak hanya mendapatkan kesuksesan di dunia, tapi akan mendapatkan kesuksesan di akhirat, berupa surga. 
”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar. niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar” (Q.S. Al-Ahzab/33 : 70-71)
Karena masifnya kebohongan di dalam pasar/perdagangan pada masanya, dan penting bersikap jujur supaya tidak merugikan orang lain, Rasul bersabda ”seorang pedagang yang jujur akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada” (HR. Bukhari)

b. Amanah 
Amanah merupakan salah satu sifat wajib bagi nabi. Sebagai seorang utusan, nabi harus amanah dalam menyampaikan risalah dari Allah Swt kepada umatnya. Sebagai seorang pemimpin, ia juga harus bertanggungjawab dan amanah dalam memimpin bawahannya. 
Amanah tidak hanya wajib bagi nabi, tapi pada kita sebagai umatnya juga harus amanah dalam segala hal. Amanah dalam menjaga sesuatu, baik berupa harta titipan, amanah menjaga rahasia perusahaan, amanah dalam bekerja, amanah dalam memberikan informasi atau laporan kepada atasan dan laib sebagainya. 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.(QS. Al-Anfal/8 :27)
Amanah berati tidak menutup-nutupi aib yang ada dalam produk/dagangan supaya kelihatan sempurna, tidak juga menjelek-jelekkan sesuatu yang bagus dan sebaliknya. Tapi percayalah bahwa sikap ini tidak akan merugikan bisnis atau usaha kalian. Sebagai wirausahawan muslim, yang dikejar tidak hanya keuntungan besar dari hasil kebohongan, lebih dari itu yaitu keberkahan.

c. Toleran/Tasamuh
sikap toleran akan memudahkan seseorang dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya mempermudah terjadinya transaksi dan kerja sama, mempermudah hubungan pada calon pembeli/nasabah dan mitra. 
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah/5: 2)

Menjalankan prinsip-prinsip syar’i dalam berniaga bukanlah perkara mudah, butuh latihan secara konsisten, kesabaran dan ketabahan. Tapi bukan alasan untuk mengabaikannya. Selain sebagai kewajiban, tentu saja dibalik perintah Allah Swt untuk selalu berbuat adil, jujur dan amanah dalam berniaga ada kemudahan dan keberkahan jika dijalankan dengan sabar dan ikhlas. Allah Swt sudah mengukur kemampuan masing-masing hambanya, jadi tidak mungkin membebaninya di luar kemampuan hambanya. Lihat: QS. Al- Baqarah/2: 268. (Allah Swt tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya).

Kemajuan teknologi merupakan tantangan baru bagi kita, maka untuk mengimbangi kemajuan teknologi kita dituntut untuk selalu meng-update ilmu kita. Dalam sebuah riwayat dinyatakan, bahwa di setiap penghujung abad, pasti lahir seorang pembaharu yang dapat mengimbangi kemajuan zaman. Kemajuan teknologi selain menjadi tantangan, juga menjadi peluang bagi kita dalam berbisnis. Bagi sebagian orang yang tidak mau belajar mungkin dianggap sebagai tantangan yang sangat besar, tapi bagi mereka yang terus belajar ini merupakan peluang besar. Itulah sebabnya, kewajiban mencari ilmu itu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam sebuah riwayat dikatakan ”tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahat”.
Dalam salah satu ayat Al-Qur’an, Allah Swt mempersilahkan jin dan manusia untuk mengelilingi planet, asalkan punya ilmu. ”Wahai golongan jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan (ilmu)”. QS. Al-Rahman/55: 33.
Lewat al-Qur’an dan Hadis, Islam merespon perkembangan zaman dari masa ke masa, maka kemajuan teknologi jangan dijadikan alasan untuk berpangku tangan dan tidak berusaha mengejar ketertinggalan pola pikir dari orang Barat.
Share:

ABAF Amanah & Digital

Merujuk pada sejarah awal lahirnya Islam sebagai agama yang berhasil menarik simpati masyarakat dalam waktu yang relatif singkat hingga tersebar ke seluruh penjuru. Tentu ini tidak ditempuh dengan mudah. Apa lagi hal ini kaitannya dengan keyakinan, mengubah keyakinan seseorang yang sudah ratusan tahun dijalaninya tentu berat tantangannya. 

 Tapi karena nabi dapat menunjukkan valeu Islam kepada masyarakat. Nabi Muhammad sebagai pembawa dan Islam sebagai agama yang ditawarkan ke masyarakat sama-sama punya nilai lebih (value) dibandingkan dengan keyakinan yang dianut masyarakat Mekkah sebelum lahirnya Islam. Pengerdilan terhadap kaum perempuan, ketidakadilan, kezaliman, perbudakan dan budaya-budaya jahiliah lainnya yang jauh naluri kemanusiaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam menentang semua budaya-budaya jahiliah yang tidak sesuai dengan naluri kemanusiaan menjadi tawaran konsep beragama baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, itulah sebabnya Islam mudah sekali diterima oleh masyarakat Mekkah meski mereka sudah bertahun-tahun menyembah berhala. Kesesuaian antara ajaran Islam dengan naluri kemanusiaan yang menjadi salah satu sebab diterimanya Islam sebagai agama dan berkembang dengan pesat dalam hitungan waktu yang relatif singkat. Diperkuat dengan sikap nabi Muhammad sebagai pembawanya yang dibekali dengan akhlak mulia. Selalu amanah dan jujur dalam berdakwah, baik pada rakyat kecil maupun kalangan bangsawan. 

 Berbicara soal nilai, maka setiap sesuatu harus punya nilai. Baik dalam kaitannya dengan lembaga, organisasi, perusahaan maupun produk. Apa lagi yang lahirnya belakangan, harus punya nilai lebih dari pendahulunya. kalau tidak, maka tidak akan dilirik orang. Misalnya Google dengan Yahoo, karena nilai yang dimiliki Google lebih unggul dari pada Yahoo, maka Google lebih banyak diminati oleh masyarakat meski lebih awal Yahoo. Masih banyak contoh-contoh yang serupa yang tidak mungkin disebutkan semuanya di sini. BMT ABAF sebagai lembaga keuangan syariah, bukanlah yang pertama hadir di Indonesia dan secara khusus di Bekasi. Sudah ada ratusan lembaga keuangan syariah lainnya yang secara kelembagaan sudah mapan dengan aset miliaran rupiah. Bahkan belakangan ini lembaga keuangan syariah seperti BMT dan Koperasi diterpa stigma negatif dari masyarakat karena adanya beberapa kasus penipuan hingga terorisme yang memanfaatkan nama BMT/Koperasi dalam penggalangan dana. Ini adalah beban moral bagi BMT-BMT yang baru terbentuk untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Atas dasar itulah BMT ABAF hadir antara lain untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan valeu: Amanah, Berkah, Aman dan Fleksibel. Dari sisi teknologi, ABAF kembali kepada kaidah ushuliyah yang sangat fenomenal “Memelihara yang lama yang masih baik dan mengambil yang baru yang lebih baik”. 

Secara teknologi, meski tergolong BMT baru, ABAF menggunakan teknologi yang canggih seperti bank-bank digital yang berkembang saat ini. ABAF tidak hanya membangun dan mengkampanyekan nilai-nilai syariah kepada masyarakat dengan memanfaatkan masyarakat yang fanatik terhadap agama, meminta orang beralih dari bank-bank konvensional ke BMT/Koperasi Syariah, tapi lebih fokus pada kampanye digitalisasi Koperasi/BMT dengan tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman. Sehingga siapapun yang menjadi anggota ABAF bukan karena adanya paksaan atau karena beban agama. Menjadi anggota ABAF karena sesuai dengan kebutuhan, yaitu kemudahan dalam bertransaksi, kemudahan dalam permodalan dan sebagainya. Itulah sebabnya saya sangat yakin bahwa ABAF akan mudah mendapatkan tempat di hati masyarakat, terutama di kalangan milenial.
Share:

Simpanan Anggota

Simpanan Pokok

 Adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi syariah pada saat masuk menjadi anggota. Besaran uang yang disetorkan setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota koperasi syariah besarannya sama sesuai kesepakatan yang telah di tentukan didalam anggaran dasar. 

Akad yang digunakan adalah akad WADI'AH.

Ketentuan Simpanan Pokok adalah sebagai berikut :

  1. Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan;
  2. Simpanan Pokok  hanya dikenakan sekali disaat calon anggota ingin mendaftar sebagai anggota koperasi syariah BMT ABAF
  3. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi syariah BMT ABAF
Simpanan Wajib

Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi syariah setiap bulannya yang besarannya ditentukan didalam anggaran dasar dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan.

Akad yang digunakan adalah akad WADI'AH.

Ketentuan Simpanan Wajib adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti keanggotaan
  2. Pembayaran dilaksanakan setiap bulan dimana jatuh tempo pembayaran disepakati bersama
  3. Kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya
  4. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
Simpanan Sukarela

Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang jumlah setoran dan waktunya ditentukan sesuai keinginan dari anggota juga dapat diambil sesuai kehendak anggota.

Akad yang digunakan adalah akad WADI'AH

Ketentuan Simpanan Sukarela adalah sebagai berikut :
  1. Menjadi anggota koperasi syariah BMT ABAF
  2. Tidak dikenakan biaya admin bulanan



Share:

Legalitas

Tanggal Berdiri              : 5 Agustus 2021 / 26 Zulhijah 1442

Share:

Visi dan Misi

Visi

Share:

Profil


Abdurahman Bin Auf adalah adalah sosok legenda sahabat Nabi Muhammad SAW yang hijrah meninggalkan semua harta benda dan jabatannya. Beliau datang ke Yasrib hanya membawa baju yang di pakai saja. Pada saat pembagian dan persaudaraan Ansor dan Muhajirin beliau hanya minta di tunjukkan pasar. Sejak saat itu beliau menjadi tangan kanan Nabi Muhammad SAW dalam investasi dan perdagangan di pasar.

Pada jaman itu beliau berdagang dengan tanpa modal. Hanya dari kepercayaan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat lainnya. Beliau mengelola dana dan di kembangkan sehingga menjadi salah seorang sahabat yang kaya raya karena perdagangan.

Modalnya adalah kepercayaan dan mampu mengelola dana dari sahabat lainnya. Modalnya adalah pengetahuan tentang suppaly and demand di pasar. Terpercaya, mempunyai ilmu, dan jujur.

Dalam shiroh sahabat di terangkan, Sahabat Abdurahman bin Auf sampai takut dengan harta yang banyak sehingga beliau berdoa untuk miskin. Subhanalloh atas kehendak Allah SWT beliau tidak miskin tetapi malah kayaraya sampai akhir hayat.

Atas hikmah di atas maka nama sahabat yang memulai dagangnya di pasar maka kita pakai untuk branding. Nama Abdurahman Bin Auf kita singkat menjadi ”ABAF”. Untuk itu agar semua berjalannya sesuai dengan folosofinya sahabat Abdurahman bin Auf maka lambang ABAF memakai warna biru, merah dan putih. Diharapkan semua BMT Abaf akan selalu penuh semangat dan adaptif terhadap semua perubahan perilaku konsumen.

Koperasi yang berdiri sejak Agustus 2021 memiliki berbagai keunggulan dalam menghadapi era teknologi 4.0, dengan Platform berbasis digital, BMT ABAF telah mampu menggunakan aplikasi Smart Phone sebagai layanan mobile yang dapat digunakan oleh semua anggota.

Aplikasi Smart Phone yang dibekali dengan kemudahan-kemudahan dalam melakukan setiap transaksi. mulai dari transfer ke Bank seluruh Indonesia hingga negara luar, pembayaran tagihan-tagihan seperti listrik,air,cicilan kendaraan,e-commerce dan lain sebagainya, juga sudah dapat membantu pengisian kembali uang elektronik atau E-Money.

Selain teknologi yang merupakan dasar kepercayaan ABAF, hal lain yang menjadikan ABAF unggul adalah dasar-dasar hukum syariah islam yang diterapkan ABAF sebagai landasan berdirinya Baitul Maal Wa Tamwil. dengannya umat islam dapat terhindar dari kekhawatiran mengelola keuangan agar terbebas dari jeratan harta riba dan juga meningkatkan kesejahterakan anggota-anggota melalui produk jasa yang di tawarkan BMT ABAF.



Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts