h

Akad simpan pinjam BMT ABAF

 Niat

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”.

(HR. Bukhāri-Muslim)

AKAD WADI'AH

Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

AKAD MUDHARABAH

Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan kesepakatan bagi hasil.

AKAD WADI'AH YAD DHAMMAH

Penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan (Wadi’i) dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang (Muwaddi), dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts