h

Simpanan berjangka BMT ABAF

Tabungan Berjangka Syariah adalah jenis produk simpanan atau tabungan syariah yang berjalan berdasarkan akad mudharabah yang sesuai dengan prinsip syariah. Nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan jumlah tetap dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan di awal. Dana yang terkumpul baru akan dapat diambil pada akhir periode/jatuh tempo simpanan. Tabungan Berjangka Syariah dapat menjadi salah satu alternatif investasi jangka pendek dan menengah.

Dalam produk simpanan berjangka BMT ABAF terdapat beberapa produk yang dapat di aplikasikan kepada nasabah, yaitu : 
  1. Simpanan hewan qurban
  2. Simpanan pendidikan
  3. Simpanan kendaraan
  4. Simpanan idul fitri
  5. Simpanan investasi
  6. Simpanan haji & umrah
  7. dll
Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Tabungan Berjangka Syariah dan Tabungan Berjangka, yang paling utama adalah Tabungan Berjangka (dan juga produk lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts