h

Internet Hotspot Pasar Induk Cibitung



Revitalisasi pasar induk cibitung sudah memasuki babak baru, tahap satu revitalisasi sudah dapat terlihat hampir rampung dan hampir siap ditempati oleh pelaku pasar. Ini merupakan kabar baik karena melihat kondisi pasar induk saat ini yang sudah sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat usaha. selain banjir yang kerap terjadi, tumpukan sampah juga terlihat dimana-mana memenuhi setiap tempat. 

Progress revitalisasi pasar tidak hanya mencakup kebersihan dan kelayakan tempat usaha, tetapi juga peningkatan layanan pendukung lainnya. seperti pengadaaan internet hotspot yang nanti akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh BMT ABAF.

Kunjungan kerja PT. RouteLink dan PT. Aqrapana Daya Mandiri

Langkah-langkah untuk merealisasikan pengadaan internet hotspot, BMT ABAF telah merumuskan konsep dan juga menjalin kerjasama dengan semua pihak terutama para penyedia layanan inernet (ISP). seperti yang terjadi pada tanggal 19 Desember 2021, BMT ABAF menerima kunjungan kerja dari PT. RouteLink dan PT. Aqrapana Daya Mandiri yang diwakili bapak Jafaloka dan bapak ARIS dalam membahas pngembangan sarana internet hotspot di lingkungan pasar.

Kedepannya diharapkan pasar induk cibitung tidak hanya menjadi pasar yang bersih,aman,dan indah tetapi juga menjadi salah satu pasar modern yang mengusung teknologi terbaru.

Share:

Mengenal makna muamalah

Muamalah adalah suatu ketentuan yang mengatur hubungan antar manusia, baik dalam hubungan sosial bernegara, maupun individual. asal katanya adalah amala, ya'malu dengan wazan fa'alu, ya'filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan, menurut fiqh Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Hal itu didasarkan karena manusia merupakan makhluk sosial yang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain. Allah SWT secara tegas berfirman dalam surat Al Ma'idah ayat 2,


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Berdasarkan ayat di atas, tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan hidup sesama. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah.

Melansir dari buku Sumber Belajar Pendidikan Agama Islam dari Kemendikbud, dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,
  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Jenis Muamalah dalam Islam
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Sebab itu terbagi dalam beberapa jenisnya yang perlu diketahui. Ada apa saja?

1. Muamalah jual beli
    Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang
    Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa
    Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat kita terhindar dari kemudharatan dunia.

Share:

Kontak

 

  • ALAMAT

    KANTOR PUSAT
    BMT ABAF BINA SEJAHTERA 
  • Jl. Teuku Umar No.1 Wanasari, Cibitung, Bekasi

    CONTACT PERSON

  • +62 819 9099 0909 

    • LOKASI PETA


Share:

Simpanan berjangka BMT ABAF

Tabungan Berjangka Syariah adalah jenis produk simpanan atau tabungan syariah yang berjalan berdasarkan akad mudharabah yang sesuai dengan prinsip syariah. Nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan jumlah tetap dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan di awal. Dana yang terkumpul baru akan dapat diambil pada akhir periode/jatuh tempo simpanan. Tabungan Berjangka Syariah dapat menjadi salah satu alternatif investasi jangka pendek dan menengah.

Dalam produk simpanan berjangka BMT ABAF terdapat beberapa produk yang dapat di aplikasikan kepada nasabah, yaitu : 
  1. Simpanan hewan qurban
  2. Simpanan pendidikan
  3. Simpanan kendaraan
  4. Simpanan idul fitri
  5. Simpanan investasi
  6. Simpanan haji & umrah
  7. dll
Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Tabungan Berjangka Syariah dan Tabungan Berjangka, yang paling utama adalah Tabungan Berjangka (dan juga produk lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah.

Share:

Akad simpan pinjam BMT ABAF

 Niat

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”.

(HR. Bukhāri-Muslim)

AKAD WADI'AH

Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

AKAD MUDHARABAH

Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan kesepakatan bagi hasil.

AKAD WADI'AH YAD DHAMMAH

Penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan (Wadi’i) dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang (Muwaddi), dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

Share:

Doa itu senjata

Mungkin kita sering mendengar ungkapan “Doa adalah senjatanya orang Islam”. Ungkapan ini kalimatnya sangat sederhana dan mudah di ingat. Bahkan saya sudah hafal ungkapan ini sejak belajar baca al-Qur’an dulu. Ajaran berdoa itu sudah ditanamkan sejak dini oleh orang tua kita. Mulai disuruh menghafalkan doa-doa pendek, doa umum hingga doa khusus. Berdoa itu sudah menjadi budaya baik sebelum belajar, bekerja maupun bepergian. 

Kenapa doa dibaratkan sebagai sebuah senjata? Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, senjata adalah alat yang biasa digunakan untuk berperang melawan musuh. Dalam pengertian lain senjata adalah sesuatu (alat) yang dipakai untuk memperoleh maksud tertentu. Biasanya senjata itu dikeluarkan pada detik-detik terakhir, ketika kita sudah merasa tidak mampu untuk mendapatkan sesuatu dengan cara normal (tanpa senjata). Dalam bab peperangan, senjata dikeluarkan ketika musuh lebih kuat dari kita, dan kita tidak mungkin mampu mengalahkannya dengan tanpa senjata. Dalam budaya Jawa, senjata itu biasanya berupa Keris, cincin, Tongkat dan sebagainya. 


Baca juga : Koperasi syariah BMT ABAF


Senjata itu punya energi di luar energi pemegangnya, bahkan energinya bisa melampaui energi pemegangnya. Misalnya, dalam keadaan normal, seseorang tidak bisa mematahkan besi, menjinakkan hewan buas dan sebagainya, tapi pada saat menggunakan senjata tertentu ia mampu melakukannya dengan sangat mudah. Begitu juga doa. Saat kerja keras tidak dapat menghasilkan sesuatu, semua cara telah ditempuh dan belum menemukan solusi, maka doa lah sebagai salah satu jalan keluarnya.

Doa adalah alternatif terakhir dari semua kesulitan, penderitaan dan ujian yang kita hadapi. Semua orang yang beragama pasti percaya dengan doa. Karena di setiap agama pasti ada ajaran tentang doa. Berdoa berarti memohon kepada Tuhan yang maha kuasa yang memiliki energi di atas segala energi, yang berkuasa atas Alam semesta. Dengan memosisikan diri sebagai hamba yang tak berdaya, dan dengan daya-Nya semua hajat dan cita-cita bisa terkabul, tentu disertai dengan usaha agar tidak menyalahi sunnatullah.

Sering saya jumpai dalam kehidupan sehari-hari, baik di kampung maupun di Kota, ketika ada salah seorang yang sakit yang tidak kunjung sembuh padahal sudah ditangani secara medis. Tidak ada cara lain buat keluarganya selain memohon kesembuhan kepada Allah dengan berdoa, bahkan meminta bantuan tokoh agama agar ikut mendoakan sampai gelar istighatsah. Dari sini lah kita dapat pahami bahwa doa adalah senjata bagi umat Islam yang punya energi di atas segala energi manusia karena di dalamnya ada campur tangan Allah. Artinya Islam mengajarkan kepada kita untuk kerja keras dan tetap berdoa. Karena kerja keras yang tidak disertai doa menjadikan kita sebagai makhluk yang sombong, pun sebaliknya berdoa tidak disertai dengan usaha atau kerja keras akan dicap sebagai pemalas.

Dalam salah satu ayat al-Qur’an Allah berfirman “Mintalah kepada Ku niscaya Aku kabulkan permintaanmu” Allah senang jika hamba-Nya datang meminta kepada-Nya dan Dia pun berjanji akan mengabulkan permintaan hamba-Nya. karena dengan begitu mereka menyadari bahwa mereka lemah. Tapi Allah tidak suka jika hamba-Nya mengaku lemah di hadapan sesama makhluk-Nya.

Dalam ayat lain Allah menyeru kepada hambanya agar bekerja mencari nafkah untuk keluarganya “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. Dari dua ayat tersebut dapat dipahami bahwa bekerja merupakan sunnatullah/hukum Allah. “Demikianlah hukum Allah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu” maka kesuksesanmu bisa dilihat dari seberapa keras kerjamu. Sementara berdoa merupakan pengakuan seorang hamba atas kekuasaan dan kebesaran Allah. Maka keberkahan kerjamu dapat dilihat dari seberapa kuat doamu kepada Allah. Kesimpulannya adalah kerja keras dan doa merupakan dua hal yang tidak boleh dipisahkan.

Lalu kapan kita harus berdoa? Haruskah menunggu datanya ujian dan kesulitan-kesulitan hidup, atau jika menginginkan sesuatu saja? Tentu saja tidak! Kita umat Islam dituntut untuk selalu berdoa setiap saat, dalam suka maupun duka. Karena sejatinya kehidupan dunia adalah ujian bagi umat Islam. Maka kita dituntut berdoa minimal 5 kali dalam sehari.

“Maka apa bila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain), dan hanya kepada Tuhan mu lah engkau berharap ”. Sempurnakanlah setiap pekerjaanmu dengan doa!


Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts